Alasan CPNS Ditiadakan Tahun 2022 Ini, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK, Begini Cara Pendaftaran #Alasan #CPNS #Ditiadakan #Tahun #Ini #Pemerintah #Hanya #Rekrut #PPPK #Begini #Cara #Pendaftaran
Alasan CPNS Ditiadakan Tahun 2022 Ini, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK, Begini Cara Pendaftaran
SRIPOKU.COM – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.
Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100 persen.
Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80 persen berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi pada saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu.
Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
CPNS biasanya akan diadakan tiap tahun untuk mencari bibit bibit baru yang unggul untuk menjadi PNS.
Namun diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pemerintah tidak akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.
Meski begitu, pemerintah masih akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.
Melansir Kompas.com, Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah diatur melalui Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021, perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
#Alasan #CPNS #Ditiadakan #Tahun #Ini #Pemerintah #Hanya #Rekrut #PPPK #Begini #Cara #Pendaftaran