Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beli Ganja Rp1,5 Juta karena Sulit Tidur, Robert Gillespie Diadili #Beli #Ganja #Rp15 #Juta #karena #Sulit #Tidur #Robert #Gillespie #Diadili

Beli Ganja Rp1,5 Juta karena Sulit Tidur, Robert Gillespie Diadili

DENPASAR – Robert Gillespie, 32, akhirnya duduk sebagai pesakitan. Pria kelahiran Abberdeen, Skotlandia, berkewarganegaraan Indonesia  itu didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Dengan dakwaan tersebut, Robert Gillespie terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Menariknya, Robert Gillespie sidang maju sendiri tanpa didampingi pengacara.

Pria kelahiran 9 September 1988 itu ditangkap pada 27 Agustus 2021, di rumahnya di Jalan Petitenget, Perum Umasari, Kerobokan, Badung. Terdakwa menguasai daun, batang, dan biji kering ganja dengan total 24,78 gram netto.

“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga sidang lanjut ke pembuktian,” ujar JPU Imam Ramdhoni setelah sidang Kamis (20/1).

Robert mengakui dirinya nyimeng alias memakai ganja sejak lama. Terdakwa tamatan SMA itu membeli ganja dari seseorang dipanggil Dheto seharga Rp1,5 juta untuk dikonsumsi sendiri.

“Bahwa terdakwa menghisap narkotika jenis ganja sejak lama. Terdakwa mengaku memakai ganja agar merasa tenang dan tidak susah tidur,” beber JPU Kejari Badung itu.

Sebelum ditangkap, terdakwa lebih dulu menikmati ganja dengan cara melinting atau membuat gulungan kecil menyerupai rokok. Terdakwa melinting dengan menggunakan kertas papir merek Radja Mas.

Selanjutnya terdakwa mencari korek api dan membakar lintingan ganja. Setelah menyala terdakwa menghisap lintingan narkotika teresbut sampai habis. Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor polisi.

Sidang Robert harus ditunda lantaran ikut masuk rombongan tahanan Kejari Badung yang dipindahkan dari Rutan Polres Badung pada 4 Januari lalu. 

#Beli #Ganja #Rp15 #Juta #karena #Sulit #Tidur #Robert #Gillespie #Diadili