Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Imigrasi Pembuangan ke luar negeri 10 Warga Tiongkok, Hasil Ungkap Polisi Kasus Pemerasan Warga China Modus VCS #Imigrasi #Pembuangan ke luar negeri #Warga #Tiongkok #Hasil #Ungkap #Polisi #Kasus #Pemerasan #Warga #China #Modus #VCS

Imigrasi Pembuangan ke luar negeri 10 Warga Tiongkok, Hasil Ungkap Polisi Kasus Pemerasan Warga China Modus VCS

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Masih ingat dengan ulah 10 warga negara Tiongkok hasil ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Rabu (5/1/2022) lalu?

Warga negara China yang terlibat penipuan dan pemerasan dengan modus video call sex (VCS) telah dideportasi ke negara asalnya.

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengungkap jika 10 warga Tiongkok tersebut telah dideportasi pada Jumat (14/1/2022).

Proses pemulangan diakui Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila melalui Bandara Internasional Seokarno Hatta Tangerang Banten.

Petugas Imigrasi Batam mengawal ketat jalannya proses deportasi itu.

Baca juga: Ansar Dampingi Menkumham Yasona Laoly ke Batam, Hadiri Peringatan Hari Bhakti Imigrasi

Baca juga: Tiongkok Sebut Omicron Dapat Menular Lewat Surat Luar Negeri, Minta Warga China Waspada

Para WNA Tiongkok ini dipulangkan lantaran berkas pemeriksaan dari Polda Kepri dan keimigrasian sudah selesai.

“Sebelum dideportasi, sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok untuk selanjutnya para pelaku kejahatan ini menjalani proses hukuman di negara asal,” ungkapnya, Rabu (19/1/2022).

Sembilan pria dan satu wanita asal Tiongkok ini sebelumnya ditangkap Subdirektorat V Cybercrime Dirkrimsus Polda Kepri di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center.

Para pelaku diketahui berbagi tugas intens melancarkan aksinya ini.

Mulai dari melakukan profiling kepada korban yang berada di China.

#Imigrasi #Pembuangan ke luar negeri #Warga #Tiongkok #Hasil #Ungkap #Polisi #Kasus #Pemerasan #Warga #China #Modus #VCS