Jaksa Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Divonis 3 Tahun #Jaksa #Gadungan #Tipu #Warga #Ratusan #Juta #Divonis #Tahun
Jaksa Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Divonis 3 Tahun
beritabali/ist/Jaksa Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Divonis 3 Tahun.
Majelis Hakim yang diketuai I Putu Suyoga, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”, sebagaimana diatur intens Pasal 378 KUHP.
“Mengadili dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada intens tahanan,” ketok palu hakim yang dibacakan secara online.
Selama diketahui, sebagaimana tertuang intens dakwaan yang dibacaka Jaksa I Made Lovi Pusnawan,SH menyebutkan bahwa terdakwa intens menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai seorang Jaksa pada korp institusi Kejaksaan RI.
“Terdakwa telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain,” sebut Jaksa.
#Jaksa #Gadungan #Tipu #Warga #Ratusan #Juta #Divonis #Tahun