Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kasus Investasi Bodong Rp 5,7 Miliar di Tasikmalaya, Dua Mahasiswa Diamankan Polisi #Kasus #Investasi #Bodong #Miliar #Tasikmalaya #Dua #Mahasiswa #Diamankan #Polisi

Kasus Investasi Bodong Rp 5,7 Miliar di Tasikmalaya, Dua Mahasiswa Diamankan Polisi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA- Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus investasi bodong senilai investasi lebih dari Rp 5,7 miliar.

Paham pengungkapan kasus investasi bodong tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, terdiri dari dua mahasiswa dan seorang ibu tempat tinggal tangga.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terdiri dari sejumlah ponsel, sreenshot chat di Whatsapp, Laptop, dan dua kendaraan bermotor Honda Jazz dan motor Vespa matic.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan kasus investasi bodong tersebut terungkap setelah sejumlah korban mengadu.

“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan termasuk memintai keterangan 12 saksi korban,” kata Kapolres di Mapolres, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Keberadaan AR Dalang Investasi Bodong di Cianjur Belum Diketahui, Korban Dirugikan Rp 4,1 M

Dari hasil penyelidikan itulah, jajaran Satreskrim menangkap tiga tersangka pelaku yaitu LA (22 tahun), RM (22), dan EL (22).

“Ketiga tersangka itu, dua wanita dan seorang pria. Ssatu tersangka, EL, tak ditahan karena baru melahirkan. Ini pertimbangan kemanusiaan,” kata Aszhari Kurniawan.

Menurut dia, awalnya LA dan EM mengajak para korban untuk berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 40 persen tiap bulan dari nilai investasi.

Karena banyak peminatnya, pada bulan pertama terkumpul dana investasi Rp 5,7 miliar dari sekitar 300 warga.

Uang investasi yang masuk ke LA dan RM kemudian diserahkan kepada EL. Oleh EL inilah dana digunakan untuk usaha pinjaman. 

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Wanita Dilaporkan ke Polda Jabar, Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Rp 4 M

“Pada awalnya, ada pengembalian uang investasi dan keuntungan kepada para korban hingga senilai Rp 5,2 miliar,” kata Kapolres. 

Sejak tiga bulan lalu tidak ada lagi pengembalian uang investasi maupun keuntungan.

“Merasa dirugikan, para korban akhirnya mengadu. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh kasus ini,” ujar Azhari.

#Kasus #Investasi #Bodong #Miliar #Tasikmalaya #Dua #Mahasiswa #Diamankan #Polisi