Kejari Semarang Setahun Tangani 232 Perkara Narkoba #Kejari #Semarang #Setahun #Tangani #Perkara #Narkoba
Kejari Semarang Setahun Tangani 232 Perkara Narkoba
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menangani 232 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba). Jumlah yang terbilang tinggi ini diproses dari periode Januari-Desember 2021. Data tersebut meliputi tersangka bandar narkoba, pengedar, dan pemakai narkoba.
“Pada 2021, kami menyidik sebanyak 232 perkara narkoba. Dari jumlah itu, ada 206 perkara yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21),” jelas Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi Selasa (18/1).
Berbagai kasus tersebut dilakukan dengan beragam cara. Beberapa di antaranya adalah kasus penyelundupan narkoba di intens area lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Di Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane, modus penyelundupan narkoba diselipkan di antara makanan yang akan dikirim untuk narapidana. Terbaru, penyelundupan narkoba dilakukan dengan cara melempar paket narkoba dari luar tembok Lapas. memakai harapan bisa sampai ke blok narapidana. “Selama tersangka penyelundupan narkoba di Lapas ada beberapa yang kami tangani,” kata Adhi.
Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan prekursor narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain. Sehingga perkara ini harus segera diajukan ke pengadilan untuk penyelesaian secepatnya.
Selama optimalisasi penegakan hukum yang adil dan berkualitas, tambahnya, penyelesaian tindak pidana ini tidak hanya memperhatikan kecepatan, tetapi juga presisi yang meliputi ketepatan dan ketelitian pada setiap tahap penanganan perkara. (ifa/ida)
#Kejari #Semarang #Setahun #Tangani #Perkara #Narkoba