Kios Wajib Pajang Data Penerima Pupuk, Agar Penyaluran Tidak Diselewengkan #Kios #Wajib #Pajang #Data #Penerima #Pupuk #Agar #Penyaluran #Tidak #Diselewengkan
Kios Wajib Pajang Data Penerima Pupuk, Agar Penyaluran Tidak Diselewengkan
SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Di Kabupaten Sumenep, terdapat 161 kios. Ratusan kios tersebut berperan sebagai pengelola dan penyedia pupuk bersubsidi bagi kelompok tani (poktan) sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) 2022. Selama meminimalisasi penyelewengan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep mewajibkan semua kios memajang daftar nama penerima pupuk bersubsidi.
Kepala DKPP Sumenep Arif Firmanto mengutarakan, untuk mencegah penyimpangan di lapangan, institusinya telah meminta para pemilik kios untuk memajang daftar nama penerima pupuk bersubsidi sekaligus RDKK-nya. ”Semua kios wajib memajang daftar penerima pupuk bersubsidi dan kuota pupuknya (RDKK),” katanya.
Menurut Arif, kebijakan tersebut sebenarnya bisa diterapkan pada 2021. Tetapi karena beberapa hal, akhirnya baru terealisasi tahun ini. Tahun lalu, daftar penerima pupuk bersubsidi sudah ada. Tetapi, berbentuk buku dan disimpan oleh masing-masing kios. ”Banyak yang tidak tahu karena disimpan pemilik kios,” sebutnya.
Tetapi, sambung Arif Firmanto, tahun ini pemilik kios harus memajang daftar penerima pupuk bersubsidi. Ketika daftar penerima pupuk dipajang, upaya penyimpangan diyakini sangat kecil. ”Setidaknya (daftar penerima pupuk bersubsidi tersebut) sebagai kontrol agar pupuk bersubsidi tidak diselewengkan,” ucapnya.
Dijelaskan, pemasangan daftar penerima pupuk bersubsidi tersebut juga sebagai bentuk keterbukaan pemilih kios sekaligus menepis fitnah. ”Pemilik kios dan penerima pupuk bersubsidi bisa saling menjaga dan melakukan kontrol. Kalau ditampilkan di depan masyarakat, kan tidak bisa macam-macam,” ucapnya.
Arif Firmanto menyatakan, daftar penerima pupuk bersubsidi yang harus dipajang tersebut intens bentuk kalender. ”Tahun ini, Sumenep mendapat jatah ZA sebanyak 11.506 ton, urea 31.267 ton, SP-36 sebanyak 8.410 ton, NPK sebanyak 15.038 ton, organik granul sebanyak 6.914 ton, dan organik cair sebanyak 39.021 ton. Silakan poktan melakukan penebusan ke kios,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi mendukung kebijakan yang dibuat DKPP Sumenep. Sebab, hal itu diyakini bisa meminimalkan penyelewengan. ”Harusnya dilakukan dari dulu. Biar kami percaya bahwa pupuk subsidi terdistribusi sesuai aturan dan tepat sasaran,” tandasnya. (daf/yan)
#Kios #Wajib #Pajang #Data #Penerima #Pupuk #Agar #Penyaluran #Tidak #Diselewengkan