Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Koaliasi Masyarakat Sipil Kecam Dua Pemerkosa Gadis Difabel Dibebaskan Polres Kota Serang #Koaliasi #Masyarakat #Sipil #Kecam #Dua #Pemerkosa #Gadis #Difabel #Dibebaskan #Polres #Kota #Serang

Koaliasi Masyarakat Sipil Kecam Dua Pemerkosa Gadis Difabel Dibebaskan Polres Kota Serang

Ilustrasi: Polres Kota Serang saat gelar perkara kasus pemerkosaan gadis berkebutuhan khusus di Serang. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis difabel dengan keterbelakangan mental di Kota Serang dibebaskan Polres Kota Serang dengan alasan keluarga pelapor telah mencabut laporan.

Sebelumnya, kedua pelaku pemerkosaan tersebut telah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Serang Kota.

Koalisi Masyarakat Sipil Banten mengecam atas tindakan pembebasan pelaku tindak pidana perkosaan terhadap wanita difabel mental tersebut.

“Pembebasan pelaku sebagai Tindakan pembiaran dan impunitas terhadap pelaku, sehingga membuka peluang pelaku mengulangi kekerasan seksual yang sama pada korban atau orang lain,” demikian intens keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil melalui Koordinator Presidium, Uday Suhada kepada BantenHits.com, Selasa, 18 Januari 2022.

Koalisi Masyarakat Sipil Banten menilai, kerentanan kondisi korban dan keluarganya seharusnya menjadi pertimbangan untuk menyelesaiakan proses hukum kasus tersebut.

“Praktik mediasi intens kasus perkosaan yang dilakukan kepolisian, menyalahi prosedur asas keadilan dimata hukum dan mencederai pelaksaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tegas Uday.

Saat ini, lanjutnya, pemulihan dan rasa aman korban menjadi hal yang penting untuk terus diupayakan. Paham penanganan kasus ini seharusnya kepolisian berkoordinasi dengan lembaga pendamping dan/atau bantuan hukum untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan pendampingan intens proses hukum.

“Kepolisian juga seharusnya mendatangkan ahli, juru bahasa isyarat yang mendukung korban disabilitas mental intens memberikan kesaksian dan mendukung hadirnya alat bukti tambahan,” jelas Uday.

“Bukan malah membebaskan terkangka dan memfasilitasi perdamaian. Pembebasan tersangka menjadi teror bagi korban dan keluarga korban, dan pembiaran penegakan hukum sehingga korban tetap terintimidasi dan tidak mendapat keadilan,” sambungnya.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Banten, tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur intens Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.

Karena itu, pihak Kepolisian intens hal ini penyidik, tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara perkosaan tersebut tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.

Pencabutan laporan yang dilakukan oleh pelapor tidak dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perkosaan.

Seperti ditegaskan Pasal 285 KUHP, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa wanita yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Koalisi Masyarakat Sipil Banten menuntut, pertama Polres Kota Serang untuk melanjutkan perkara dan menahan dua orang pelaku tersebut yang merupakan delik biasa sesuai pasal 285 KUHP.

Kedua, menuntut LPAI dan P2TP2A Kota Serang memberikan hak pemulihan dan rasa aman bagi korban dan keluarga korban akibat kasus pemerkosaan tersebut.

Editor: Fariz Abdullah

#Koaliasi #Masyarakat #Sipil #Kecam #Dua #Pemerkosa #Gadis #Difabel #Dibebaskan #Polres #Kota #Serang