Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Netizen Dukung Gaga Muhammad Ajukan Banding: Biar Makin Berat #Netizen #Dukung #Gaga #Muhammad #Ajukan #Banding #Biar #Makin #Berat

Netizen Dukung Gaga Muhammad Ajukan Banding: Biar Makin Berat

Tak terima putusan hakim, Gaga Muhammad akan ajukan sidang banding.

Nur Khotimah | Muhammad Azy Aminullah

Rabu, 19 Januari 2022 | 15:35 WIB

Matamata.com – Gaga Muhammad akan melakukan banding usai dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Informasi kemungkinan pengajuan banding ini dibenarkan oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid.

“Besar kemungkinan kami akan mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari YouTube Official Nitnot.

Fachmi Bachmid mengaku dirinya kini sedang membiarkan Gaga Muhammad untuk merenungkan keputusan pengajuan banding.  

kuasa hukum Gaga Muhammad (YouTube/Official Nitnot)
kuasa hukum Gaga Muhammad (YouTube/Official Nitnot)

“Saya sudah sampaikan pada Gaga untuk pikir-pikir. Kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, pihak Gaga Muhammad menganggap ada keterlibatan kelalaian tempat tinggal sakit perihal cedera yang dialami oleh Laura Anna.

Oleh sebab itu, Fachmi Bachmid menilai akan membawakan fakta tersebut intens sidang banding. 

Video lawas Gaga Muhammad viral lagi. (YouTube/Famous ID)
Video lawas Gaga Muhammad viral lagi. (YouTube/Famous ID)

“Majelis hakim punya persepsi berbeda tentang apa yang kami dalilkan menjadi asumsi. Padahal, itu fakta-fakta di persidangan, bukan asumsi. Nanti, saya akan ajukan semua intens banding,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah netizen mendukung rencana pengajuan banding Gaga Muhammad. Menurut netizen, Gaga Muhammad mungkin akan mendapat hukuman yang lebih berat jika gagal intens pengajuan banding. 

kuasa hukum Gaga Muhammad (YouTube/Star Pro)
kuasa hukum Gaga Muhammad (YouTube/Star Pro)

“Ayo banding pak, minta lebih lama. Masa 4 tahun ya bentar banget,” tulis seorang netizen, “Saya dukung pak, biar makin berat,” balas netizen yang lain, “Semangat pak bandingnya, biar lebih lama,” pungkas netizen lainnnya.

Sebagai informasi tambahan, pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan,” jelas majelis hakim.

#Netizen #Dukung #Gaga #Muhammad #Ajukan #Banding #Biar #Makin #Berat