Pegawai Non-PNS Akan Dihapus Pada 2023, Ini Tanggapan Tenaga Kependidikan dan Guru Madrasah Honorer #Pegawai #NonPNS #Akan #Dihapus #Pada #Ini #Tanggapan #Tenaga #Kependidikan #dan #Guru #Madrasah #Honorer
Pegawai Non-PNS Akan Dihapus Pada 2023, Ini Tanggapan Tenaga Kependidikan dan Guru Madrasah Honorer
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap ada regulasi khusus bagi tenaga kependidikan (Tendik) yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan khusus itu mereka harapkan lantaran kini pemerintah berencana menghapus pegawai honorer atau non-PNS pada 2023.
Pembina Forum PTKNI DIY, Syaiful Anam, mengatakan ketua korwil PTKNI di tiga tiga kabupaten yakni Sleman, Bantul, dan Gunungkidul telah melakukan audiensi dengan bupati setempat.
Mereka meminta kepada para kepala daerah itu agar segera berkirim surat ke Presiden dan Kementerian terkait, supaya dalam waktu dekat dibuatkan regulasi khusus agar nasib para Tendik di DIY ada kejelasan pada 2023.
Selain itu, secara kelembagaan mereka juga telah meminta kepada para wakil rakyat di DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI agar membuat regulasi entah berbentuk perubahan perundang-undangan atau sejenisnya.
“Kemarin kami minta pemerintah daerah itu memberikan regulasi yang berkeadilan, karena namanya sekolah itu memang yang didalamnya adalah proses belajar mengajar. Tapi secara organisasi tidak akan berjalan tanpa tenaga kependidikan,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Nasib Honorer & Non PNS Bila Dihapus Sesuai PP No49 Th 2018, Ini Kata BKD Daerah Istimewa Yogyakarta
Baca juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Pada 2023, Ini Penjelasan BKD DIY dan Harapan Pegawai non-PNS
Syaiful menjelaskan, yang dibidik para Tendik di DIY yakni mendesak agar Kemendikbud, bersama Kemenpan RB dan BKN segera menyelesaikan status pegawai honorer di 2023 mendatang.
Mereka merasa para Tendik khususnya di DIY tak mendapatkan akses untuk beralih status sebagai PNS.
“Untuk tahun ini permintaan kami, surat rekomendasi Bupati/Wali Kota dikhususkan untuk pengangkatan PNS bagi tenaga pendidik, karena guru udah ada kepastian pengangkatan PPPK. Pemerintah Kabupaten/Kota itu upayakan khusus untuk tendik,” ujarnya.
#Pegawai #NonPNS #Akan #Dihapus #Pada #Ini #Tanggapan #Tenaga #Kependidikan #dan #Guru #Madrasah #Honorer