Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sempat Tertunda, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sukses Eksekusi Hunian Tinggal di Johar Baru #Sempat #Tertunda #Pengadilan #Negeri #Jakarta #Pusat #Sukses #Eksekusi #Hunian #Tinggal #Johar #Baru

Sempat Tertunda, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sukses Eksekusi Hunian Tinggal di Johar Baru

WARTAKOTALIVE.COM, JOHAR BARU – Sempat tertunda, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya sukses mengeksekusi sebuah tempat tinggal tinggal di Jalan Johar Baru Utara I, RT11/03 Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (19/1/2022).

Hunian yang sebelumnya dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dimenangkan oleh Veny itu dikosongkan dengan pengawasan aparat Polri, TNI dan Satpol PP Jakarta Pusat.

Eksekusi pengosongan tempat tinggal itu dimulai dengan pembacaan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 17/2021.Eks ter tanggal 27 Juni 2021 Jo. Risalah Lelang nomor 222/29/2020 tentang Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan yang disaksikan penghuni tempat tinggal, H Salim.

H Salim tidak bisa berkata banyak.

Walau merasa kecewa, dirinya berserah diri dan mempersilahkan petugas melakukan pengosongan tempat tinggal.

Kuasa Hukum Veny, Swardi Aritonang, SH, MH menjelaskan kliennya membeli tempat tinggal tersebut secara lelang pada tahun 2020.

“Jadi, tempat tinggal itu dilelang oleh Bank sebagai bentuk pelunasan hutang (H Salim),” kata Swardi.

Setelah membeli secara lelang melalui KPKNL, seharusnya tempat tinggal tersebut diserahterimakan dari bank kepada kliennya.

Namun, pihak H Salim justru tidak mau keluar dari tempat tinggal dengan alasan keberatan kepada pihak bank karena telah melelang rumahnya.

Baca juga: Covid-19 Menyebar di Sekolah, Anies Baswedan Diminta Cabut Kebijakan PTM 100 persen,Ubah jadi Online

Baca juga: Didesak Minta Maaf karena Minta Kajati Berbahasa Sunda Dipecat, Arteria Dahlan: Silakan Lapor MKD

Terkait hal tersebut, pihaknya melakukan audiensi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

#Sempat #Tertunda #Pengadilan #Negeri #Jakarta #Pusat #Sukses #Eksekusi #Hunian #Tinggal #Johar #Baru