Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sidang Gugatan Rekanan Gedung Kesenian Lhokseumawe Terhadap PUPR, Begini Keterangan Saksi dari Penggugat #Sidang #Gugatan #Rekanan #Gedung #Kesenian #Lhokseumawe #Terhadap #PUPR #Begini #Keterangan #Saksi #dari #Penggugat

Sidang Gugatan Rekanan Gedung Kesenian Lhokseumawe Terhadap PUPR, Begini Keterangan Saksi dari Penggugat

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menggelar sidang ke-10 terkait gugatan Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., Rustam, terhadap Dinas PUPR yang belum membayar sisa pekerjaan 25 persen dari nilai kontrak pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II Tahun Aturan 2019. Sidang kali ini, Selasa, 18 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak Penggugat.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua M. Nazir, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota, Budi Sunanda, S.H., M.H., dan Sulaiman M, S.H., M.H. Hadir Kuasa Hukum Penggugat, Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., dan Kuasa Hukum Tergugat/Dinas PUPR Lhokseumawe, Afriani, S.H., M.H..

“Paham sidang hari ini kita menghadirkan seorang saksi yang merupakan teman dekat dari Pak Rustam (Penggugat). Dari keterangan saksi ini kita ingin buktikan apakah benar pekerjaan itu dilaksanakan CV Muhillis, apakah benar itu sudah selesai, dan apakah benar progres 100 persen pernah ditandatangani,” kata Teuku Fakhrial Dani dihubungi portalsatu.com usai sidang itu.

“Alhamdulillah, saksi ini kebetulan orang yang melihat langsung penandatanganan progres 100 persen. Pada saat tanda tangan oleh PPK dan PPTK yang dipastikan di hadapan saksi bahwa pekerjaan itu sudah selesai, maka ditanda tangan. Persoalannya adalah kenapa tidak dibayar,” tambah Teuku Fakhrial Dani alias Ampon Dani.

Ampon Dani menyebut Penggugat sudah berulang kali memohon kepada Dinas PUPR Lhokseumawe segera melakukan pembayaran, karena progres berita acara serah terima telah selesai. “Kalau indikasinya kemudian dipermasalahkan PHO (Provisional Hand Over), seharusnya PPK jangan tanda tangan dulu. Paham sidang tadi dipertanyakan juga, apakah saksi paham soal itu. Sebagai pelaku usaha, saksi menyatakan paham bahwa apabila progres 100 persen telah selesai maka sudah selesai semua, dan seharusnya sudah dibayar,” ujarnya.

“Persoalan kemudian tidak bisa dipakai (bangunan) itu kan di luar dari tanggung jawab rekanan, karena rekanan tidak diberikan masa pemeliharaan. Bagaimana pemeliharaan, orang (rekanan) tidak dibayar. Bahkan rekanan sepanjang tahun 2020 itu, menurut saksi beritikad baik merawat gedung tersebut. Seperti membayar listrik, membenarkan (memperbaiki) yang bocor kecil-kecil. Padahal itu belum dibayar,” kata Ampon Dani.

Majelis hakim menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada 25 Januari 2022, masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., Rustam (58), melalui kuasa hukumnya, Teuku Fakhrial Dani, menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Lhokseumawe ke pengadilan. Pasalnya, Dinas PUPR belum membayar sisa pekerjaan sebesar 25 persen dari nilai kontrak, yaitu Rp1.679.500.000 kepada CV Muhillis & Co sebagai rekanan yang sudah menyelesaikan Pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II Tahun Aturan 2019.

Gugatan Wanprestasi tersebut didaftarkan di PN Lhokseumawe, Selasa, 5 Oktober 2021, dengan Nomor Perkara: 8/Pdt.G/2021/PN Lsm. Majelis Hakim, M. Nazir, Budi Sunanda, dan Sulaiman, menggelar sidang perdana perkara Wanprestasi itu, Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca: Rekanan Pembangunan Gedung Kesenian Lhokseumawe Gugat Dinas PUPR ke Pengadilan

Ini Respons Kuasa Hukum Dinas PUPR Soal Gugatan Rekanan Gedung Kesenian Lhokseumawe

[]

#Sidang #Gugatan #Rekanan #Gedung #Kesenian #Lhokseumawe #Terhadap #PUPR #Begini #Keterangan #Saksi #dari #Penggugat