7 Saksi Dihadirkan pada Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong di Jepara #Saksi #Dihadirkan #pada #Sidang #Perdana #Kasus #Investasi #Bodong #Jepara
7 Saksi Dihadirkan pada Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong di Jepara
JEPARA – Kasus investasi bodong yang melibatkan YA, 21, wanita asal Mlonggo memasuki babak baru. Setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap, kemarin mulai dilaksanakan sidang perdana. Ada tujuh orang saksi yang dihadirkan intens persidangan.
Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketujuh saksi tersebut merupakan para korban investasi bodong yang dijalankan oleh YA. Mereka satu persatu dimintai keterangan oleh majelis hakim. Saat itu jalannya persidangan dipimpin oleh R. Situmorang, sebagai hakim ketua, Yusuf Sembiring dan Andi Wiliam sebagai hakim anggota.
Para saksi tersebut ditanya terkait beberapa hal. Mulai dari hubungannya dengan YA, hingga pertanyaan sejak kapan serta jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti kegiatan investasi yang dijalankan oleh YA. Sementara YA yang menjadi terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Hunian Tahanan (Rutan) Jepara.
Salah satunya adalah Asabela. Dirinya mengaku sudah transfer uang Rp 7 juta untuk ikut kegiatan investasi yang dijalankan YA. ”memakai uang yang diivestasikan, bisa dapat uang sekitar Rp 9 juta,” terangnya.
Sementara itu, intens sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muanah dan Kukuh Nugroho mendakwa YA melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Atau dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Ayu Agung menerangkan intens perkara investasi bodong oleh YA, pihaknya telah memeriksa 33 saksi yang menjadi korban. Kerugian yang dialami bervariasi. Mulai Rp 1,7 juta hingga yang paling besar Rp 440 juta. Namun, dari 33 saksi korban itu bila dijumlahkan total kerugian mencapai Rp 2,747 miliar. ”Akan diagendakan beberapa saksi lagi yang akan diperiksa lagi intens sidang lanjutan,” tutur Ayu Agung. (war)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom
JEPARA – Kasus investasi bodong yang melibatkan YA, 21, wanita asal Mlonggo memasuki babak baru. Setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap, kemarin mulai dilaksanakan sidang perdana. Ada tujuh orang saksi yang dihadirkan intens persidangan.
Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketujuh saksi tersebut merupakan para korban investasi bodong yang dijalankan oleh YA. Mereka satu persatu dimintai keterangan oleh majelis hakim. Saat itu jalannya persidangan dipimpin oleh R. Situmorang, sebagai hakim ketua, Yusuf Sembiring dan Andi Wiliam sebagai hakim anggota.
Para saksi tersebut ditanya terkait beberapa hal. Mulai dari hubungannya dengan YA, hingga pertanyaan sejak kapan serta jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti kegiatan investasi yang dijalankan oleh YA. Sementara YA yang menjadi terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Hunian Tahanan (Rutan) Jepara.
Salah satunya adalah Asabela. Dirinya mengaku sudah transfer uang Rp 7 juta untuk ikut kegiatan investasi yang dijalankan YA. ”memakai uang yang diivestasikan, bisa dapat uang sekitar Rp 9 juta,” terangnya.
Sementara itu, intens sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muanah dan Kukuh Nugroho mendakwa YA melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Atau dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Ayu Agung menerangkan intens perkara investasi bodong oleh YA, pihaknya telah memeriksa 33 saksi yang menjadi korban. Kerugian yang dialami bervariasi. Mulai Rp 1,7 juta hingga yang paling besar Rp 440 juta. Namun, dari 33 saksi korban itu bila dijumlahkan total kerugian mencapai Rp 2,747 miliar. ”Akan diagendakan beberapa saksi lagi yang akan diperiksa lagi intens sidang lanjutan,” tutur Ayu Agung. (war)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom
#Saksi #Dihadirkan #pada #Sidang #Perdana #Kasus #Investasi #Bodong #Jepara