Aparat Gabungan Gagal Gerebek Warung Miras #Aparat #Gabungan #Gagal #Gerebek #Warung #Miras
Aparat Gabungan Gagal Gerebek Warung Miras
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Aparat gabungan gagal menggerebek tempat penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, Senin malam (17/1). Anggota Polri/TNI dan satpol PP kecele lantaran warkop yang ditengarai mengedarkan barang haram itu tutup. Dari belasan lokasi yang disasar, petugas hanya menyita empat botol miras.
Razia gabungan ini berlangsung mulai pukul 20.00. Tim yang terdiri dari satuan di Polres Mojokerto Kota dan Denpom V/2 Mojokerto menyasar sejumlah titik. Pertama, di sejumlah kafe di kawasan Jalan Benteng Pancasila (Benpas). Di sini, seluruh tempat yang kerap dijumpai peredaran miras ilegal intens kondisi tutup.
”Awalnya ada dumas (pengaduan masyarakat) soal kafe benpas banyak yang jual miras. Pas didatangi tidak ada yang buka,” terang Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto yang terlibat razia.
Lepas dari Benpas, petugas bergerak ke wilayah utara Sungai Brantas. Sasarannya adalah kafe Wito di Desa/Kecamatan Gedeg dan kafe Gempolkrep, Kecamatan Gedeg. Di dua lokasi yang kerap ditemukan peredaran miras ilegal ini, petugas juga dipaksa pulang dengan tangan kosong. Tempatnya tutup total dan tak ada aktivitas apapun. ”Jadi tidak ada hasil miras yang kami amankan karena memang tutup semua,” jelasnya.
Di lokasi berbeda, jajaran Polsek Jetis bersama Koramil Jetis dan satpol PP juga merazia 13 lokasi warkop yang ditengarai nyambi jualan miras. Warkop yang menjadi sasaran tersebar di Desa Kupang, Pecarikan, Jetis, Banjarsari, Ngabar, Sawo, Mlirip, dan Jolotundo.
Kapolsek Jetis Kompol Sogeng Prajitno mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras dari lokasi di dua desa terakhir. Masing-masing berupa dua botol miras arak Jawa ukuran 1,5 liter dari warkop milik Diah Yulia, 42, di Dusun Kenongo, Desa Mlirip serta satu botol arak Jawa ukuran 1,5 liter dan satu botol bir merek Guinness. Sementara itu, belasan warkop lainnya didapati tutup. ’’Banyak yang tutup warungnya,’’ ungkap Soegeng.
Barang bukti miras diamankan ke Mapolsek Jetis. Sedangkan, penjual diberi sanksi peringatan supaya tidak lagi mengedarkan miras. Soegeng menegaskan, razia gabungan dilakukan untuk memberantas peredaran miras secara ilegal. Hal ini sebagai penertiban terhadap penyakit masyarakat sekaligus mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas akibat mengonsumsi miras. (adi/ron)
#Aparat #Gabungan #Gagal #Gerebek #Warung #Miras