Ibu Kota Negara Bakal Pindah, DPR dan Pemerintah Bakal Bikin Undang-undang Baru untuk Jakarta #Ibu #Kota #Negara #Bakal #Pindah #DPR #dan #Pemerintah #Bakal #Bikin #Undangundang #Baru #untuk #Jakarta
Ibu Kota Negara Bakal Pindah, DPR dan Pemerintah Bakal Bikin Undang-undang Baru untuk Jakarta
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur dimulai pada 2024.
Komisi II DPR mengaku belum memikirkan soal status khusus DKI Jakarta, saat membahas Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
“Belum, waktu itu fokus bicara tentang ibu kota baru,” kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Arteria Dahlan Minta Kajati Berbahasa Sunda Saat Rapat Dipecat, TB Hasanuddin: Jangan Sombong
Doli mengungkapkan, kemungkinan Komisi II DPR bakal membahas hal tersebut bersama Menteri Paham Negeri.
Menurutnya, harus ada undang-undang baru yang mengatur status Jakarta, setelah UU IKN berlaku.
“Yang jelas harus ada undang-undang baru.”
Baca juga: DPR Sahkan RUU IKN Jadi Undang-undang, Cuma PKS yang Menolak
“Karena undang-undang yang sekarang namanya daerah khusus ibu kota.”
“Sementara kita punya undang-undang tentang ibu kota negara bernama Nusantara,” ucap Doli.
Cuma PKS yang Menolak
Rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.
#Ibu #Kota #Negara #Bakal #Pindah #DPR #dan #Pemerintah #Bakal #Bikin #Undangundang #Baru #untuk #Jakarta