Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Institusinya Jadi Urutan Teratas Kasus Kekerasan Masyarakat Sipil, Begini Tanggapan Polri #Institusinya #Jadi #Urutan #Teratas #Kasus #Kekerasan #Masyarakat #Sipil #Begini #Tanggapan #Polri

Institusinya Jadi Urutan Teratas Kasus Kekerasan Masyarakat Sipil, Begini Tanggapan Polri

SERAMBINEWS.COM – Komnas HAM mencatat bahwa Polri menjadi institusi yang menempati urutan teratas intens kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya tak masalah terkait catatan Komnas HAM terhadap Polri.

“Tentu apapun masukan apapun hasil survei itu Polri akan terima,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan Polri juga akan menjadikan catatan Komnas HAM menjadi bahan evaluasi.

Khususnya agar Polri menjadi institusi yang lebih baik lagi di mata masyarakat.

“Sekali lagi itu merupakan bahan evaluasi untuk selalu melakukan pembenahan, selalu melakukan evaluasi agar ke depannya Polri bekerja lebih baik lagi. Kita positif thinking terhadap masukan tersebut,” pungkas Ramadhan.

Sebagai informasi, Komnas HAM menyatakan bahwa Kepolisian RI menempati urutan teratas intens kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Hal ini merupakan catatan Komnas HAM sepanjang 2020-2021.

Adapun setidaknya ada 1.162 kasus kekerasan aparat negara yang ditangani.

Di antaranya, 480 kasus merupakan berkaitan dengan kerja polisi atau sekitar 41 persen kasus berasal dari kegiatan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tanggapi Institusinya Jadi Urutan Teratas Kasus Kekerasan Masyarakat Sipil

Baca juga: Seratusan Anak Yatim Ceria Terima Bingkisan Saat Hari Gembira Anak Yatim di Makodim Simeulue

Baca juga: Lihat Ibu Mandi dengan Pria Lain, Bocah 4 Tahun Ngadu ke Ayah, Fakta Mengejutkan Terungkap

Baca juga: Dijamin Suami Tak Akan Selingkuh, dr Aisah Dahlan Sarankan Istri Lakukan Ini di Tempat Tidur

#Institusinya #Jadi #Urutan #Teratas #Kasus #Kekerasan #Masyarakat #Sipil #Begini #Tanggapan #Polri