Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana KUR Miliaran di Bank BUMN di Badung #Kejari #Usut #Dugaan #Korupsi #Dana #KUR #Miliaran #Bank #BUMN #Badung

Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana KUR Miliaran di Bank BUMN di Badung

BADUNG-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tengah mengusut skandal dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di salah satu bank plat merah di Badung.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, dari kasus ini, penyidik mengendus adanya dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dalam kasus ini.

Dana miliaran itu diduga digarong dari uang penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank milik BUMN.

Terkait kasus ini, Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kajari Badung I Ketut Maha Agung yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penyidikan tersebut.

“Ya, benar, kami sudah melakukan penyidikan,”terang Bamaxs diwawancarai Minggu (23/1).

Bahkan, menurutnya penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi ini.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit KUR di Badung terjadi bukan kali ini saja.

Pada pertengahan 2021 tahun lalu, salah seorang mantri bernama Ida Bagus Gede Subamia, 33, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana KUR di salah satu bank plat merah di Kuta.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak bank milik BUMN mengalami kerugian  hampir Rp1 miliar atau persisnya Rp 963,4 juta.

Terdakwa melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR dan/atau KUPEDES kepada debitur atau nasabah sejak 2014 sampai 2016.

Terdakwa juga melakukan pengambilan dokumen agunan dari berkas kredit tanpa seizin dan sepengetahuan pihak bank. Nasabah yang hendak mencari pinjaman dana diminta menyetorkan jaminan atau agunan. Agunan yang diberikan rata-rata BPKB mobil dan motor.

Namun, tanpa seizin bank dan nasabah, agunan tersebut digadaikan pada Koperasi Arta Buana Kencana dengan nilai sebesar Rp 401.045.400.

Terdakwa sebagai mantri telah memanipulasi permohonan pinjaman atas 23 debitur KUR dan KUPEDES dengan cara topengan kredit dan tempilan kredit.

Uang dipergunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa, yaitu bermain judi online. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

#Kejari #Usut #Dugaan #Korupsi #Dana #KUR #Miliaran #Bank #BUMN #Badung