Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya, 9 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka #Pasien #Rehabilitasi #Narkoba #Tewas #Dianiaya #Pelaku #Ditetapkan #Sebagai #Tersangka

Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya, 9 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

LANGKAT, KabarMedan.com | SH (29) warga Kecamatan Medan Helvetia meninggal dunia setelah dianiaya oleh 10 pekerja di tempat rehabilitasi, Yayasan Meyros Jaya Plus yang berlokasi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana mengatakan korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit setelah mengalami kritis.

“Dilarikan ke Rumah Sakit pada hari Minggu (16/1/2022) dan meninggal dunia pada Senin (17/1/2022),” ujarnya, Sabtu (22/1/2022).

SH merupakan pencandu narkoba jenis sabu yang direhabilitasi di panti rehab tersebut. Saat itu, pelaku berinisial JP dan FT membawa korban masuk ke ruangan untuk melakukan pemeriksaan urine.

Saat itu, kedua kaki SH diikat dengan rantai. Saat ditanya alasan menggunakan rantai, pelaku mengatakan hal tersebut agar korban tidak melarikan diri.

“Karena berdasarkan laporan dari pihak keluarga, dia sebelumnya direhab dan berusaha untuk melarikan diri,” ujar salah satu pelaku.

Saat diikat dengan rantai, SH mengalami kekerasan oleh para petugas. Pelaku PP, DS, MB, dan JP memukuli area wajah dan badan korban. Ia pun setelahnya dibawa ke area kolam renang dan kembali mendapat penyiksaan di sana.

Pelaku MB, DS, FT, AH, CH, BS, CP, PP dan IP melakukan penganiayaan terhadap SH. Ia bahkan dipukul menggunakan rantai besi oleh pelaku MB.

“Ketua Yayasan sempat menghentikan penganiayaan tersebut, namun korban setelah dimandikan kembali dianiaya oleh pelaku hingga muntah darah,” tutur Rian.

Darah terus mengalir dan korban susah bernafas hingga dilarikan dari rumah sakit, dan diketahui telah meninggal dunia.

Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3 subsider Pasal 351 Ayat 3 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [KM-06]

#Pasien #Rehabilitasi #Narkoba #Tewas #Dianiaya #Pelaku #Ditetapkan #Sebagai #Tersangka