Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Kemarin Yaitu Rp14 Ribu #Pemerintah #Tetapkan #Kebijakan #Satu #Harga #Minyak #Goreng #Kemarin #Yaitu #Rp14 #Ribu

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Kemarin Yaitu Rp14 Ribu

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga pada produk minyak goreng kemasan manapun mulai dari sederhana hingga premium, yaitu sebesar Rp14 ribu per liter.

Pemberlakuan satu harga ini mulai berlaku hari ini, Rabu (19/1/2022). Namun, pemberlakuan satu harga pada minyak goreng ini baru ditetapkan di ritel-ritel modern atau supermarket.

Paham konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (18/1/2022), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga sama yaitu Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal tangga dan Usaha Mikro dan Kecil.

“Kebijakan penyediaan migor satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo,” ujar Muhammad Lutfi.

Sementera itu, pasar rakyat akan diberikan waktu satu minggu untuk persiapan dan penyesuaian kebijakan satu harga minyak goreng tersebut.

Paham menjalankan kebijakan ini, Mendag bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP KS telah menyiapkan anggaran sebesar Rp7,6 triliun untuk mensubsidi minyak goreng kemasan sebesar 250 juta liter per bulan atau setara dengan 1,5 miliar liter selama 6 bulan.

“Kebijakan sudah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern dan pada prinsipnya semua mendukung kebijakan pemerintah ini untuk menstabilkan harga minyak goreng ini,” tuturnya.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan tempat tinggal tangga, industri mikro dan industri kecil.

Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga yang terjangkau yaitu Rp14 ribu per liter.

Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng intens kemasan 2, 5 dan 25 liter.

“Kepada masyarakat, diharapkan untuk tidak memborong atau panic buying, karena stok minyak goreng intens jumlah yang sangat cukup,” tegasnya.

Terkait kebijakan ini, Menteri Perdagangan menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng intens negeri tetap tersedia. Sehingga harga minyak goreng tetap intens kondisi stabil.

Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Selama mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan UCO untuk kebutuhan intens negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor intens jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi ke intens negeri intens jangka waktu enam bulan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022,” tandasnya. [KM-07]

#Pemerintah #Tetapkan #Kebijakan #Satu #Harga #Minyak #Goreng #Kemarin #Yaitu #Rp14 #Ribu