Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Tetapkan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000/Liter #Pemerintah #Tetapkan #Minyak #Goreng #Satu #Harga #14000Liter

Pemerintah Tetapkan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000/Liter

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Gerardus Manyela

POS KUPANG.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga Rp 14.000/liter yang berlaku sejak Rabu, 19  Januari 2022 pukul 00.00 WIB. Selama pasar tradisional diberikan kesempatan selama satu minggu untuk penyesuaisn dan pemerintah akan mengawasi dan mengevaluasinya.

Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan tempat tinggal tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000,00 per liter.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Praktik Korupsi Hambat Investasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng intens kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Paham rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1).

Paham keterangan yang diterima POS KUPANG.COM, Rabu (19/1), minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” pungkas Menko Airlangga.

Baca juga: Airlangga Hartarto :  Vaksinasi dan Prokes Langkah Penting Keluar dari Pandemi

Turut hadir intens rapat tersebut Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Perlindungan Energi, Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan, Menteri Keuangan diwakili Direktur Jederal Perbendaharaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian.(*)

#Pemerintah #Tetapkan #Minyak #Goreng #Satu #Harga #14000Liter