Pemkab Wonogiri Optimistis Penuhi KPM Sasaran BLT DD #Pemkab #Wonogiri #Optimistis #Penuhi #KPM #Sasaran #BLT
Pemkab Wonogiri Optimistis Penuhi KPM Sasaran BLT DD
WONOGIRI – Serapan dana desa diyakini tetap 100 persen meskipun ada kewajiban penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) sebesar 40 persen.
Itu terungkap intens pertemuan virtual antara Wakil Bupati (Wabup) Wonogiri Setyo Sukarno dengan para kepala desa yang membahas penggunaan dana desa di 2021, Selasa (18/1). Kegiatan itu dilakukan demi menyamakan persepsi tentang penggunaan dana desa.
Menurut wabup, penggunaan dana desa memedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Aturan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Aturan 2022.
Kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Berkaitan dengan hal ini, penggunaan dana desa tahun 2022 termasuk untuk BLT DD diatur paling sedikit 40 persen dari pagu anggaran dana desa,” katanya.
Setyo Sukarno berpesan, data keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD harus sudah ditentukan di bulan ini. Termasuk data berdasarkan nama dan alamat KPM penerima bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan.
Bagi desa yang tidak bisa “menghabiskan” 40 persen dana desa untuk BLT DD, maka sisanya tetap tertahan di pusat. Karena itu, desa harus mampu mengajukan KPM BLT DD sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Itu (penentuan KPM) melalui musrenbangdessus. Jadi memang harus dicermati bersama,” ujar Setyo Sukarno.
Hingga Selasa (18/1), baru 134 desa yang sudah melakukan penetapan APBDes. Sisanya sebanyak 117 desa belum mengetok penetapan APBDes. Wabup berharap, di batas akhir pada 20 Januari, seluruh desa sudah menetapkan APBDes.
Setyo Sukarno meyakini, meskipun ada penentuan 40 persen dana desa digunakan untuk BLT DD, serapan dana desa bisa 100 persen. Sebab, pihak desa mengaku tak kesulitan menetukan KPM sesuai dengan aturan yang berlaku. (al/wa/dam)
WONOGIRI – Serapan dana desa diyakini tetap 100 persen meskipun ada kewajiban penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) sebesar 40 persen.
Itu terungkap intens pertemuan virtual antara Wakil Bupati (Wabup) Wonogiri Setyo Sukarno dengan para kepala desa yang membahas penggunaan dana desa di 2021, Selasa (18/1). Kegiatan itu dilakukan demi menyamakan persepsi tentang penggunaan dana desa.
Menurut wabup, penggunaan dana desa memedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Aturan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Aturan 2022.
Kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Berkaitan dengan hal ini, penggunaan dana desa tahun 2022 termasuk untuk BLT DD diatur paling sedikit 40 persen dari pagu anggaran dana desa,” katanya.
Setyo Sukarno berpesan, data keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD harus sudah ditentukan di bulan ini. Termasuk data berdasarkan nama dan alamat KPM penerima bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan.
Bagi desa yang tidak bisa “menghabiskan” 40 persen dana desa untuk BLT DD, maka sisanya tetap tertahan di pusat. Karena itu, desa harus mampu mengajukan KPM BLT DD sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Itu (penentuan KPM) melalui musrenbangdessus. Jadi memang harus dicermati bersama,” ujar Setyo Sukarno.
Hingga Selasa (18/1), baru 134 desa yang sudah melakukan penetapan APBDes. Sisanya sebanyak 117 desa belum mengetok penetapan APBDes. Wabup berharap, di batas akhir pada 20 Januari, seluruh desa sudah menetapkan APBDes.
Setyo Sukarno meyakini, meskipun ada penentuan 40 persen dana desa digunakan untuk BLT DD, serapan dana desa bisa 100 persen. Sebab, pihak desa mengaku tak kesulitan menetukan KPM sesuai dengan aturan yang berlaku. (al/wa/dam)
#Pemkab #Wonogiri #Optimistis #Penuhi #KPM #Sasaran #BLT