Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana COVID-19 di Dinkes Payakumbuh Dinilai Lamban, Ini Jawaban Kajari | KlikPositif.com #Penanganan #Dugaan #Kasus #Korupsi #Dana #COVID19 #Dinkes #Payakumbuh #Dinilai #Lamban #Ini #Jawaban #Kajari #KlikPositifcom

Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana COVID-19 di Dinkes Payakumbuh Dinilai Lamban, Ini Jawaban Kajari | KlikPositif.com


KlikPositif.com – Rabu, 19 Januari 2022 14:20 WIB

Kajari Payakumbuh, Suwarsono.


Kajari Payakumbuh, Suwarsono. (KLIKPOSITIF/Taufik Hidayat)

PAYAKUMBUH , KLIKPOSITIF Belum adanya informasi terbaru dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh pasca-ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh , BKZ sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tahun 2020 mulai memunculkan pertanyaan di ruang publik.

Pertanyaan itu mulai meruak di ruang-ruang publik karena sampai sejauh ini sudah hampir dua bulan pasca-penetapan tersangka, namun belum terlihat tanda-tanda bahwa kasus akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Akibatnya, mulai muncul pandangan miring yang menilai bahwa Kejari lamban intens menangani kasus dugaan korupsi itu.

baca juga: MUI Tidak Temukan Pengikut Ajaran Bab Kesucian di Payakumbuh

Menanggapi simpang siurnya informasi di tengah-tengah publik, Kajari Payakumbuh , Suwarsono menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja dan tidak mendiamkan kasus tersebut.

“Bukan mandek atau apa, tetap jalan seperti seharusnya. Jangan berpikiran angat-angat tahi ayam, tidak ada itu. Proses tetap jalan,” katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (19/1).

baca juga: Politisi NasDem: Jangan Hanya Fokus Penanganan Pandemi Covid-19, Imunisasi Dasar Lengkap Penting

Selama proses saat ini, dia menyebut bahwa pihaknya tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Paham Satu dua minggu ke depan ini mudah-mudahan sudah selesai audit-nya. Tapi karena masih intens proses penyidikan, kami tidak bisa membuka materinya kepada rekan-rekan media,” katanya.

baca juga: Belum Juga Vaksinasi COVID-19, Djokovic Kini Juga Terancam Gagal Berpartisipasi di Roland Garros

Diakuinya, sampai sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, dia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan.

“Ya, seperti yang saya katakan, korupsi ini memang tidak akan dilakukan seorang diri. Tunggu saja informasi lebih lanjutnya,” kata dia.

baca juga: Danrem 032/Wirabraja Selaraskan Program dengan Visi Misi Gubernur Sumbar

Sebelumnya, seperti diberitakan KLIKPOSITIF pada 25 November lalu, Kadinkes Kota Payakumbuh , BKZ ditetapkan sebagai tersangka intens kasus dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah BKZ menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Payakumbuh , Kamis (25/11) sore. Kajari Payakumbuh Suwarsono mengatakan untuk sementara pihaknya menetapkan satu orang tersangka intens kasus tersebut.

“Selama sementara menetapkan satu orang tersangka atas nama BKZ,” kata Suwarsono didampingi Kasi Pidsus Satria Lerino dan Kasi Intel Robby Prasetya kala itu. (*)

Editor: Taufik Hidayat


#Penanganan #Dugaan #Kasus #Korupsi #Dana #COVID19 #Dinkes #Payakumbuh #Dinilai #Lamban #Ini #Jawaban #Kajari #KlikPositifcom