PLN UIK Tanjung Jati B Serahkan Sertifikat ke Shabana #PLN #UIK #Tanjung #Jati #Serahkan #Sertifikat #Shabana
PLN UIK Tanjung Jati B Serahkan Sertifikat ke Shabana
JEPARA – Sahabat Siaga Bencana (Shabana) Jepara mendapatkan sertifikat Pembinaan Teknik Keselamatan Kerja Pemadam Kebakaran dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Mereka telah melalui pelatihan intensif yang diselenggarakan PLN UIK Tanjung Jati B selama tiga hari.
Sertifikat ini diserahkan Manajemen PLN UIK Tanjung Jati B melalui Manajer Sub Bidang Aset Properti, Komunikasi, dan Umum Jatie Kuncara kepada Ketua Kelompok Shabana Ahmad Fauzi. ”Selamat kepada Shabana yang kini telah memperoleh sertifikat ini. Pelatihan dan sertifikasi ini, bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan kelompok binaan intens menghadapi bencana kebakaran di area sekitar perusahaan. Selain itu, harapannya ada kelompok binaan Shabana juga membantu pemerintah dari tingkat desa sampai kabupaten. Utamanya intens penanggulangan dan kesiapsiagaan intens menghadapi risiko bencana” tuturnya.
Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran (Kelas D) telah dilaksanakan di area PLTU Tanjung Jati B Jepara pada 27-29 Oktober 2021 lalu. Diikuti 20 peserta. Terdiri dari anggota Sahabat Siaga Bencana (Shabana) Jepara dan pegawai PLN UIK TJB serta dihadiri Manajer Sub Bidang Aset Properti, Komunikasi, dan Umum PLN UIK TJB Jatie Kuncara dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Muktiati.
Shabana sendiri, merupakan kelompok binaan PLN UIK Tanjung Jati B. Kelompok ini, telah banyak berkontribusi intens kegiatan kerelawanan. Seperti pencarian korban tenggelam di laut, orang hilang, pengambilan tawon vespa di tempat tinggal warga, maupun kegiatan lain. Paham kegiatan kerelawanan, Shabana bekerja sama dengan pemerintah desa, BPBD Jepara, maupun instansi lain.
Adanya kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan. Salah satu aspek tanggung jawab sosial perusahaan adalah keterlibatan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, intens kegiatan pemberdayaan masyarakat. Hal ini diatur intens Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum intens ketentuan Pasal 74. (lin)
JEPARA – Sahabat Siaga Bencana (Shabana) Jepara mendapatkan sertifikat Pembinaan Teknik Keselamatan Kerja Pemadam Kebakaran dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Mereka telah melalui pelatihan intensif yang diselenggarakan PLN UIK Tanjung Jati B selama tiga hari.
Sertifikat ini diserahkan Manajemen PLN UIK Tanjung Jati B melalui Manajer Sub Bidang Aset Properti, Komunikasi, dan Umum Jatie Kuncara kepada Ketua Kelompok Shabana Ahmad Fauzi. ”Selamat kepada Shabana yang kini telah memperoleh sertifikat ini. Pelatihan dan sertifikasi ini, bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan kelompok binaan intens menghadapi bencana kebakaran di area sekitar perusahaan. Selain itu, harapannya ada kelompok binaan Shabana juga membantu pemerintah dari tingkat desa sampai kabupaten. Utamanya intens penanggulangan dan kesiapsiagaan intens menghadapi risiko bencana” tuturnya.
Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran (Kelas D) telah dilaksanakan di area PLTU Tanjung Jati B Jepara pada 27-29 Oktober 2021 lalu. Diikuti 20 peserta. Terdiri dari anggota Sahabat Siaga Bencana (Shabana) Jepara dan pegawai PLN UIK TJB serta dihadiri Manajer Sub Bidang Aset Properti, Komunikasi, dan Umum PLN UIK TJB Jatie Kuncara dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Muktiati.
Shabana sendiri, merupakan kelompok binaan PLN UIK Tanjung Jati B. Kelompok ini, telah banyak berkontribusi intens kegiatan kerelawanan. Seperti pencarian korban tenggelam di laut, orang hilang, pengambilan tawon vespa di tempat tinggal warga, maupun kegiatan lain. Paham kegiatan kerelawanan, Shabana bekerja sama dengan pemerintah desa, BPBD Jepara, maupun instansi lain.
Adanya kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan. Salah satu aspek tanggung jawab sosial perusahaan adalah keterlibatan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, intens kegiatan pemberdayaan masyarakat. Hal ini diatur intens Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum intens ketentuan Pasal 74. (lin)
#PLN #UIK #Tanjung #Jati #Serahkan #Sertifikat #Shabana