Polda Gorontalo Pecat Tiga Anggota Termasuk Owner FX Family #Polda #Gorontalo #Pecat #Tiga #Anggota #Termasuk #Owner #Family
Polda Gorontalo Pecat Tiga Anggota Termasuk Owner FX Family
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polda Gorontalo menindak tegas tiga anggota polisi yang tidak disiplin. Tak tanggung, tiga anggota dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri.
Ketiga anggota tersebut adalah Brigadir SM sebagai Bintara Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo, Brigadir RS sebagai Bintara Dit Samapta Polda Gorontalo, dan Bripka AYK selaku Banit Samapta Polsek Paguat Polres Pohuwato.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo Pecat Dua Anggota Polisi
Bripka AYK alias Rinto ini diketahui merupakan owner FX Family. Rinto bersama Brigradi SM, dan Brigradir RS menjalani pemecatan karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik, yakni mangkir dari tugas selama 30 hari.
Pemecatan ketiganya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo. Ketiganya dipecat lantaran mangkir dari tugas lebih dari 30 hari.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga anggota Polda Gorontalo.
“Selanjutnya besok itu akan menggelar upacara PTDH terhadap tiga personel Polri Polda Gorontalo,” ujar Wahyu.
Katanya, pemecatan dilakukan karena ketiga personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. (apr)
#Polda #Gorontalo #Pecat #Tiga #Anggota #Termasuk #Owner #Family