Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Akhirnya Tetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara LPD Jadi TSK #Polisi #Akhirnya #Tetapkan #Ketua #Sekretaris #dan #Bendahara #LPD #Jadi #TSK

Polisi Akhirnya Tetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara LPD Jadi TSK

TABANAN – Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka (Tsk) dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Selasa (18/1) menyebutkan, ketiga tersangka itu, yakni masing-masing Ketua LPD berinisial MBW, Sekretaris LPD berinisial CI, dan Bendahara LPD berinisial GSU yang kini sudah meninggal dunia.

“Selain penetapan tersangka, kami juga sedangkan melengkapi berkas petunjuk jaksa, agar segera berkas dapat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan,” terang AKP Aji Yoga Sekar.

Dijelaskannya, penetapan tiga tersangka ini setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat.

Diduga ketiga tersangka melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan keuangan LPD Desa Adat Kota Tabanan.  

“Dengan modusnya kasbon, bukan pinjaman resmi. Yakni dari pengurus LPD melakukan pengambil uang baik Ketua LPD, Sekretaris dan Bendahara di Bank BPD Bali. Itu tanpa sepengetahuan pengawas LPD Desa Adat Kota Tabanan,”ungkap AKP Aji Yoga.

Lebih lanjut, untuk memperkuat bukti, polisi menemukan slip penarikan, dan rekening koran keluar.

“Jadi kita sudah tanya hal itu kepada pengawas LPD. Pengurus LPD ini melakukan penarikan uang, tanpa sepengetahuan pengawas LPD Desa Adat Kota Tabanan,” terang AKP Aji Yoga Sekar.

Tambahnya kembali bahkan setelah dilakukan hasil audit internal yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya dugaan kerugian hingga mencapai Rp 7,3 miliar lebih.

#Polisi #Akhirnya #Tetapkan #Ketua #Sekretaris #dan #Bendahara #LPD #Jadi #TSK