Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Tanjungbalai gagalkan pengiriman TKI ilegal #Polisi #Tanjungbalai #gagalkan #pengiriman #TKI #ilegal

Polisi Tanjungbalai gagalkan pengiriman TKI ilegal

Medan (ANTARA) – Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menggagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal yang akan bekerja di Negara Malaysia.

“Seluruh TKI ilegal itu berjumlah 11 orang dengan perincian 8 orang pria Dewasa dan 3 orang Wanita Dewasa,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, intens keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Polisi Kalsel gulung 4 pengedar beserta 181,09 gram sabu-sabu

Ia menyebutkan atas penangkapan 11 orang TKI ilegal tersebut penyidik telah memproses dan melengkapi berkas administrasi seperti mendata identitas calon TKI, melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap 11 orang calon TKI.

Kemudian menangkap pemilik tempat tinggal R dan M, serta melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik tempat tinggal tersebut, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, menyerahkan calon TKI kepada pihak BP2MI Medan dan membuat administrasi Berita Acara Penyerahan.

“Kemudian terhadap pemilik tempat tinggal tetap dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Tanjungbalai.

Sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ahad (16/1) sekitar pukul 11.50 WIB, menangkap 11 TKI diduga ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Para TKI ilegal tersebut diringkus dari 2 lokasi TKP yakni pertama di Jalan HM Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, di tempat tinggal Rajali.

Dari lokasi tersebut ditemukan tujuh orang TKI ilegal yakni Udin Erlangga (LK), Engki Saputra (LK), Yandi (LK), Yuslin (LK), Jeri Fendi ((LK), Syamsul Bahri (LK) dan Martunis (LK).

Kemudian di lokasi TKP kedua di Jalan Pringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ditemukan di tempat tinggal M.Husin. Dari lokasi tersebut ditemukan empat orang TKI ilegal yakni Udin Erlangga (LK), Sunanti (PR), Ulfi Komalasari (PR) dan Natalia Endang (PR).*

 

#Polisi #Tanjungbalai #gagalkan #pengiriman #TKI #ilegal