Setubuhi Pacarnya yang Masih Belia, Seorang Pria di Sekadau Dilaporkan Ibu Korban ke Polisi #Setubuhi #Pacarnya #yang #Masih #Belia #Seorang #Pria #Sekadau #Dilaporkan #Ibu #Korban #Polisi
Setubuhi Pacarnya yang Masih Belia, Seorang Pria di Sekadau Dilaporkan Ibu Korban ke Polisi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU – Setubuhi pacarnya yang masih di bawah umur, seorang pria di Kabupaten Sekadau, Kalbar berinisial AS (25) diringkus Satreskrim Polres Sekadau.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin mengatakan, terkuaknya kejadian itu saat korban secara sadar mengakui perbuatan kekasihnya itu pada Rabu 12 Januari 2022 lalu.
Saat mengakui kejadian yang menimpanya, korban diketahui telah beberapa hari pergi dari tempat tinggal.
“Awalnya pada Senin (10/1/2022) sore, ibu korban yang baru pulang berjualan dari warung tidak menemukan anaknya di tempat tinggal. Ia kemudian mencari ke salah satu tempat tinggal teman anaknya, namun tidak menemukan korban,” kata Kasat.
• Hadiri Musyawarah Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hulu Harapkan BLT DD Tepat Sasaran
Justru berdasarkan pengakuan teman korban, korban juga tidak sekolah pada hari itu. Tak lantas putus asa, Ibu korban kemudian berinisiatif menemui pacar korban yang merupakan pelaku di Kabupaten Sintang.
Namun saat tiba di tempat tinggal pelaku, ibu korban juga tidak menemukan anaknya. Akan tetapi berdasarkan keterangan pelaku, korban saat sedang berada di Kabupaten Sanggau.
Pada Rabu (12/1/2022) malam, ibu korban meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan korban. Saat bertemu itulah, ibu korban menanyakan sejauh mana hubungannya dengan pelaku.
“Korban mengaku pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau,” jelas Kasat Lantas.
Akibat perbuatannya itu, pelaku akhirnya di giring ke rutan Mapolres Sekadau dan terancam pidana pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (*)
(Simak berita terbaru dari Sekadau)
#Setubuhi #Pacarnya #yang #Masih #Belia #Seorang #Pria #Sekadau #Dilaporkan #Ibu #Korban #Polisi