Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Soal Korupsi SMKN 10 Malang, JPU Tuntut Kedua Terdakwa Berbeda. Ini Detailnya! #Soal #Korupsi #SMKN #Malang #JPU #Tuntut #Kedua #Terdakwa #Berbeda #Ini #Detailnya

Soal Korupsi SMKN 10 Malang, JPU Tuntut Kedua Terdakwa Berbeda. Ini Detailnya!

SURABAYA-Kasus korupsi SMKN 10 Malang dengan dua terdakwa mantan kepala sekolah dan wakilnya dalam waktu dekat bakal memasuki sesi putusan. Selasa siang (18/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang menjatuhkan tuntutan kepada kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

JPU menuntut terdakwa Dwidjo Lelono selaku mantan kepala sekolah dan mantan wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana (Wakasarpras) Arief Rizqiansyah dengan tuntutan pidana penjara  dan denda yang berbeda. “Untuk Dwidjo 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Sementara Arief 1 tahun 6 bulan, dendanya Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH.

Hal itu juga didasari penggunaan pasal yang berbeda. Untuk Dwidjo, pasal yang digunakan ialah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Arief Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Pekan depan masih ada agenda pledoi dari terdakwa,” ujar mantan Kasi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut.

Pewarta: Biyan Mudzaky

SURABAYA-Kasus korupsi SMKN 10 Malang dengan dua terdakwa mantan kepala sekolah dan wakilnya dalam waktu dekat bakal memasuki sesi putusan. Selasa siang (18/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang menjatuhkan tuntutan kepada kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

JPU menuntut terdakwa Dwidjo Lelono selaku mantan kepala sekolah dan mantan wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana (Wakasarpras) Arief Rizqiansyah dengan tuntutan pidana penjara  dan denda yang berbeda. “Untuk Dwidjo 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Sementara Arief 1 tahun 6 bulan, dendanya Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH.

Hal itu juga didasari penggunaan pasal yang berbeda. Untuk Dwidjo, pasal yang digunakan ialah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Arief Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Pekan depan masih ada agenda pledoi dari terdakwa,” ujar mantan Kasi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut.

Pewarta: Biyan Mudzaky

#Soal #Korupsi #SMKN #Malang #JPU #Tuntut #Kedua #Terdakwa #Berbeda #Ini #Detailnya