Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tipu Seperempat Miliar, Jaksa Gadungan Masih Pikir-Pikir Dibui 3 Tahun #Tipu #Seperempat #Miliar #Jaksa #Gadungan #Masih #PikirPikir #Dibui #Tahun

Tipu Seperempat Miliar, Jaksa Gadungan Masih Pikir-Pikir Dibui 3 Tahun

DENPASAR– Kendati sudah mendapat diskon hukuman selama satu tahun penjara, Setiadjie Munawar tidak langsung menerima putusan majelis hakim PN Denpasar.

Pria yang didakwa mengaku sebagai jaksa itu menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sontak atas respon terdakwa, sikap serupa juga ditunjukkan JPU Kejari Denpasar. Sebelumnya, JPU I Made Lovi Pusnawan dkk menuntut empat tahun penjara.  “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU dalam sidang daring, Selasa (18/1).

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa saat membacakan amar putusan menyatakan, terdakwa Setiadjie secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setiadjie Munawar dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim Kimiarsa.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa mengaku mengaku lulusan S-1 kedokteran dan S-2 hukum.

“Terdakwa mengatakan dirinya bekerja sebagai tenaga pengajar, bukan sebagai jaksa,” beber Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

 Mantan Kasi Pidum Kejari Jambi itu menambahkan, terdakwa mengakui pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan RI atas nama dirinya sebagai pegawai kejaksaan. Surat jalan tersebut digunakan saat diberlakukannya PPKM.

Namun, terdakwa membantah menggunakan surat tersebut untuk menangani perkara perdata.

 Hingga akhir persidangan, terdakwa bersikukuh dikenal sebagai jaksa bukan karena terdakwa menunjukan surat jalan yang beridentitaskan dirinya sebagai jaksa, melainkan karena dirinya sering membantu orang.

Dalam berkas jaksa dijelaskan, terdakwa diduga menipu seorang perempuan berinisial LR. Akibat penipuan itu, LR mengalami kerugian Rp256 juta.

Penipuan berawal saat korban LR bertemu dengan tersangka pada 11 Agustus 2021. Dari pertemuan tersebut, LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya.

Setiadjie kemudian menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Terdakwa lantas menunjukkan surat keterangan perjalanan.

Dalam surat itu terdakwa disebutkan sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Korban yang percaya menyerahkan uang secara bertahap. Total uang yang diseahkan Rp 256.510.000.

#Tipu #Seperempat #Miliar #Jaksa #Gadungan #Masih #PikirPikir #Dibui #Tahun