Pemprov Kepri Dapat Rapor Hijau Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman #Pemprov #Kepri #Dapat #Rapor #Hijau #Standar #Pelayanan #Publik #Tahun #dari #Ombudsman
Pemprov Kepri Dapat Rapor Hijau Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id – Pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selama tahun 2021 berbuah penghargaan bergengsi.
Ombudsman sebagai lembaga penilai pelayanan publik memberikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad penghargaan atas Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik di Hotel Nirwana, Bintan, Kamis (20/1/2022).
Penghargaan itu diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Atas penghargaan ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengucapkan apresiasi atas kerja keras yang dilakukan jajaran perangkat daerah Pemprov Kepri.
Menurutnya, penghargaan seperti ini akan memacu semangat pemerintah daerah untuk membuat pelayanan yang lebih baik lagi masyarakat.
“Kemajuan zaman seperti sekarang ini menuntut kita semua untuk menciptakan berbagai inovasi untuk kemudahan pelayanan publik,”ujar Gubernur.
Guna memastikan pelayanan publik semakin meningkat, Gubernur akan mendorong setiap OPD di Pemprov Kepri pada tahun 2022 untuk membuat minimal satu inovasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Saya juga berharap agar Ombudsman di Kepri bisa terus memberikan masukan-masukan agar prestasi yang kita raih ini bisa terus dipertahankan,” katanya.
Baca juga: Ansar Dampingi Menkumham Yasona Laoly ke Batam, Hadiri Peringatan Hari Bhakti Imigrasi
Baca juga: Pesan Penting Gubernur Ansar ke 135 Kepala Sekolah di Kepri yang Baru Dilantik
Sementara itu, Lagat mengatakan penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.
Sasaran yang dituju untuk pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
#Pemprov #Kepri #Dapat #Rapor #Hijau #Standar #Pelayanan #Publik #Tahun #dari #Ombudsman