Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Didatangi Kejari, Tak Bayar Bisa Didenda Rp 1 M #Tunggak #Iuran #BPJS #Ketenagakerjaan #SiapSiap #Didatangi #Kejari #Tak #Bayar #Bisa #Didenda

Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Didatangi Kejari, Tak Bayar Bisa Didenda Rp 1 M

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Kejaksaan Negeri Bangka melakukan penandatanganan MoU dan menerima penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait penanganan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bangka.

Penyerahan SKK tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/1/2022) yang ditandatangi langsung oleh Kepala Kejari Bangka, Farid Gunawan di kantornya.

Diketahui bahwa penyerahan SKK itu merupakan salah satu realisasi atas MoU atau perjanjian bersama dalam rangka menyelamatkan hak-hak tenaga kerja untuk memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja. 

Dengan adanya surat kuasa ini, maka pihak kejaksaan memiliki landasan yang kuat untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan penunggak iuran ketenagakerjaan.

Baca juga: Babel Jadi Tuan Rumah Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Wisata Indonesia 2022

Baca juga: Dinkes Bangka Belitung Gelar Operasi Bibir dan Langit-langit Sumbing untuk Usia Anak

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketanagakerjaan Pangkalpinang Agus Theodorus Parulian Marpaung menyerahkan 7 SKK dengan potensi iuran sejumlah Rp459 juta lebih.

“Dengan adanya penyerahan SKK ini, maka kejaksaan yang bertindak selaku penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai melakukan langkah-langkah penagihan tunggakan iuran,” kata Theo.

Penandatanganan MoU dan penyerahan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang kepada Kejari Bangka, Kamis (20/1/2022) di kantor Kejari Bangka, Sungailiat.
Penandatanganan MoU dan penyerahan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang kepada Kejari Bangka, Kamis (20/1/2022) di kantor Kejari Bangka, Sungailiat. (Ist/Kejari Bangka)

Adapun beberapa langkah yang dimaksud antara lain adalah dengan melakukan negosiasi/non-litigasi sampai dengan litigasi terhadap pemilik dari 7 perusahaan yang namanya tercantum dalam SKK tersebut untuk melakukan penyelesaian pembayaran tunggakan iuran.

Sementara itu, Kepala Kejari Bangka, Farid Gunawan mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan kuasa substistusi kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melaksanakan SKK tersebut.

“Tentu, ini semua berdasarkan amanat pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS,” ucap Farid.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Rp14.000/Liter Baru untuk Toko Ritel Berjejaring Nasional, Ini Kata Disperindag

Baca juga: Tak Ada Penerimaan CPNS pada 2022, Hanya Rekrut PPPK, Segini Perbandingan Gaji Keduanya

Oleh karena itu, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS.

“Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS,” ujarnya.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu sanksi berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

(Bangkapos/Rilis/Arya Bima Mahendra)

#Tunggak #Iuran #BPJS #Ketenagakerjaan #SiapSiap #Didatangi #Kejari #Tak #Bayar #Bisa #Didenda