Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sektor Leasing Penguasaan Sengketa Konsumen Kediri #Sektor #Leasing #Penguasaan #Sengketa #Konsumen #Kediri

Sektor Leasing Penguasaan Sengketa Konsumen Kediri

KOTA, JP Radar Kediri– Praktik usaha yang ujung-ujungnya merugikan konsumen cukup sering ditemui. Tak terkecuali di wilayah Kota Kediri. Indikatornya adalah pengaduan yang diterima UPT Perlindungan Konsumen Kediri.

Sepanjang tahun lalu, UPT Perlindungan Konsumen Kediri yang sekaligus membawahi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyelesaikan 10 kasus sengketa konsumen. Perkara itu berasal dari wilayah Kediri Raya.

“Dari 10 kasus tersebut, di sektor leasing atau bisnis pembiayaan ada delapan kasus, satu kasus perbankan, dan satu kasus koperasi,” ujar Kepala UPT Perlindungan Konsumen Kediri Ririn Afriandari.

Putusan BPSK intens kasus-kasus tersebut telah menyelamatkan uang masyarakat dengan total sekitar Rp 1,3 miliar. Itu pada 10 kasus tersebut. Menurut Ririn, kebanyakan leasing menyuruh orang atau debt collector untuk menarik kendaraan di jalan dan dikembalikan ke garasi pemilik usaha.

“Bila konsumen mendapatkan perlakuan yang dianggap mengancam kenyamanan, keselamatan, dan keamanan, maka konsumen bisa melapor ke BPSK dan UPT Perlindungan Konsumen,” terangnya.

Selain itu, Ririn menyebut, tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan beserta STNK dan kunci motor dapat dikenai ancaman sanksi pidana.

Menurutnya, tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur intens pasal 368 KUHP.  Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak sebagai konsumen.

“Beserta itu ada di pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yang mana konsumen memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan intens mengonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian,” papar Ririn.

Pada proses penyelesaian kasus, lanjut Ririn, intens setiap sidang sengketa konsumen, ada majelis hakim terdiri atas perwakilan pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha.

Ririn menambahkan pada setiap sengketa yang telah diputuskan oleh BPSK terdapat waktu 14 hari bagi pelaku usaha untuk menggugat. Di luar itu, pelaku usaha wajib mengikuti putusan BPSK.

Tidak hanya wilayah Kediri Raya, Ririn menambahkan, jika pihaknya menaungi konsumen di Magetan, Ponorogo, Kota/Kabupaten Madiun, Pacitan dan eks Karesidenan Kediri. (ica/ndr)

#Sektor #Leasing #Penguasaan #Sengketa #Konsumen #Kediri