Soal Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Dosen UNESA Dinonaktifkan Satu Tahun #Soal #Kasus #Pelecehan #Seksual #Oknum #Dosen #UNESA #Dinonaktifkan #Satu #Tahun
Soal Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Dosen UNESA Dinonaktifkan Satu Tahun
SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen berinisial H diusut secara serius oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) mengadakan investigasi sepekan dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari penyintas.
Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum mengatakan, pihak Unesa menetapkan sanksi tegas berupa penonaktifan H selama satu tahun. Juga penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun. Keputusan ini berdasar keputusan Rektor Unesa Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
“Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hukuman yang diberikan merupakan hasil rapat senat komisi etik, pimpinan, dan satgas,” kata Vinda, Selasa (18/1).
Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang lain, Satgas PPKS sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan laporan yang masuk. Juga melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual.
Unesa juga telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban. “Ini semua sifatnya opsional. Tentunya PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” ujarnya.
Pihaknya juga terus memberikan perlindungan bagi seluruh korban yang berani melaporkan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kampus. “Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga. Kami akan terus melindungi para korban hingga kasus ini tuntas,” pungkasnya. (rmt/rek)
SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen berinisial H diusut secara serius oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) mengadakan investigasi sepekan dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari penyintas.
Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum mengatakan, pihak Unesa menetapkan sanksi tegas berupa penonaktifan H selama satu tahun. Juga penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun. Keputusan ini berdasar keputusan Rektor Unesa Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
“Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hukuman yang diberikan merupakan hasil rapat senat komisi etik, pimpinan, dan satgas,” kata Vinda, Selasa (18/1).
Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang lain, Satgas PPKS sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan laporan yang masuk. Juga melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual.
Unesa juga telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban. “Ini semua sifatnya opsional. Tentunya PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” ujarnya.
Pihaknya juga terus memberikan perlindungan bagi seluruh korban yang berani melaporkan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kampus. “Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga. Kami akan terus melindungi para korban hingga kasus ini tuntas,” pungkasnya. (rmt/rek)
#Soal #Kasus #Pelecehan #Seksual #Oknum #Dosen #UNESA #Dinonaktifkan #Satu #Tahun