Patok Imajinatif | Radar Madura #Patok #Imajinatif #Radar #Madura
Patok Imajinatif | Radar Madura
Apakah di kelurahan/desa Anda dapat program PTSL? Berapa biaya yang Anda keluarkan? Berapa jumlah patok batas yang Anda lihat di sekitar Anda?
DULU ada proyek operasi nasional agraria (prona). Sekarang ada pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tujuan program nasional ini hampir sama. Kurang lebih sama-sama untuk mempercepat pemenuhan hak rakyat agar mendapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Nama programnya memang berbeda. Tapi masalah yang sering muncul ke permukaan nyaris sama. Yakni, keluhan dugaan pungutan liar (pungli). Ada yang menganggap bahwa program ini gratis, tapi mengapa masih dikenai biaya? Ada juga yang tidak mempermasalahkan, asal tidak terlalu mahal. Ada juga yang menggerutu meski tidak bersuara nyaring. Tapi, ada juga warga yang berharap masalah itu diselesaikan melalui jalur hukum.
Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis diatur intens Keputusan Bersama tiga menteri. Meliputi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Paham Negeri serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Secara sederhana, keputusan itu menjelaskan tugas tiga menteri terkait dengan pembiayaan. Paham keputusan bersama yang diteken 22 Mei 2017 itu disebutkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan kegiatan, biaya, dan besaran biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis. Biaya itu untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan meterai serta operasional petugas kelurahan/desa.
Dokumen yang perlu disiapkan itu berupa surat pernyataan pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan. Surat itu setidaknya berisi keterangan tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan tanah aset pemerintah serta penguasaan tanah secara sporadik.
Sementara itu, pembiayaan pengadaan tiga patok batas sebagai tanda batas bidang tanah dan selembar meterai sebagai pengesahan surat pernyataan. Sementara pembiayaan operasional petugas kelurahan/desa meliputi biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan batok serta transportasi petugas dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan intens rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Besaran biaya persiapan pelaksanaan secara nasional terbagi intens lima kategori. Jawa dan Bali masuk kategori V dengan besaran Rp 150.000. Paling tinggi Rp 450.000 untuk kategori I. Terdiri atas Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Besaran biaya itu tidak termasuk biaya pembuatan akta, bea perolehan hak atas bidang tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penghasilan (PPh).
Paham keputusan itu juga disebutkan bahwa Menteri Paham Negeri memerintahkan bupati/wali kota untuk menganggarkan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung intens APBN dan APBDes ke intens APBD sesuai kemampuan daerah. Jika tidak dianggarkan intens APBD, Mendagri memerintahkan membuat peraturan bupati/wali kota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
Mendagri juga memerintahkan bupati/wali kota memberi pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat intens pendaftaran tanah sistematis.
Kemudian, memerintahkan bupati/wali kota menyosialisasikan persyaratan PTSL kepada seluruh masyarakat. Selama menyukseskan program ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memfasilitasi pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis melalui sosialisasi kepada masyarakat desa.
Bupati/wali kota juga diamanatkan untuk memerintahkan inspektorat daerah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum intens penanganan pengaduan masyarakat terkait PTSL sesuai pasal 385 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Keputusan Bersama tiga menteri itu menarik dipahami. Bahwa, program PTSL itu bukan hanya tanggung jawab BPN dan pemerintah desa/kelurahan. Paham keputusan itu bupati/wali kota juga punya andil. Ada perintah untuk menganggarkan intens APBD jika kebutuhan itu belum terakomodasi intens APBN dan ABPDes. Bahkan, jika APBD belum bisa menampung, bupati/wali kota diperintahkan untuk menerbitkan peraturan bupati/wali kota bahwa program itu dibebankan kepada masyarakat.
Selama ini pemerintah desa sering beralasan pungutan kepada masyarakat dipergunakan untuk pengadaan patok batas dan meterai. Merujuk pada keputusan bersama tiga menteri itu, satu bidang tanah ada tiga patok batas dan selembar meterai untuk surat pernyataan.
Jika di satu kelurahan/desa dapat PTSL 3.000 bidang tanah, berarti ada 9.000 patok batas ditancapkan di kelurahan/desa itu. Betapa banyak patok-patok itu bercokol. Jangan-jangan saya sedang berimajinasi tentang adanya patok pembatas antar bidang tanah itu? Jangan-jangan patok itu tidak terlihat menurut saya, tapi jelas adanya bagi para pelaksana?
Masyarakat juga perlu tahu bahwa program ini memang tidak semua gratis. Tidak semua kebutuhan biaya ditanggung pemerintah. Keputusan bersama tiga menteri itu menyebut biaya pembuatan akta, bea perolehan hak atas bidang tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penghasilan (PPh) termasuk yang dikecualikan.
Namun, berbagai masalah yeng terjadi itu bisa diantisipasi sejak awal. Pemerintah kelurahan/desa jangan melaksanakan program dengan kesan memaksakan kehendak. Perlu menggencarkan sosialisasi –seperti amanat keputusan bersama tiga menteri itu– agar masyarakat paham tentang program dan pembiayaan ini.
Jika diperlukan biaya tambahan yang mengharuskan pemerintah kelurahan/desa minta partisipasi masyarakat juga harus disampaikan. Jangan sampai masyarakat menganggap terlalu mahal. Besaran biaya tambahan itu untuk apa saja, harus realistis.
Tujuan program ini baik. Kita tidak ingin ternoda karena ulah orang licik. Jangan sampai muncul kesan bahwa pengurusan tanah selalu bermasalah. (*)
Edisi cetak terbit di Jawa Pos Radar Madura edisi Minggu (16/1).
#Patok #Imajinatif #Radar #Madura